Lebih Praktis, Bayar Zakat Via Online

Sepeninggalan Rasulullah SAW, para sahabat seperti Abu Bakar bin Siddiq, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib terus melakukan manajemen zakat. Bahkan ketika para sahabat telah tiada, manajamen zakat semakin membaik.

Sehingga, sejarah kegemilangan zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah pun dapat terdengar sampai sekarang. Di masa pemerintahannya selama 30 bulan, tidak ditemukan lagi masyarakat miskin yang berhak menerima zakat, karena semua muzakki mengeluarkan zakat, dan distribusi zakat tidak sebatas konsumtif melainkan juga produktif.

Saat ini, dunia online payment semakin maju. Masyarakat bisa melakukan pembayaran apapun dengan cara online, entah itu berbelanja, membayar listrik, internet, telepon, bahkan sekarang masyarakat sudah bisa membayar zakat berbasis online.

Baca Juga :  Ribuan Warga Sungai Gelam Hadiri Pengajian Akbar Haris-Sani Bersama Gus Muwafiq

Dengan kemajuan teknologi yang semakin hari semakin pesat, kini, untuk urusan beramal pun dimudahkan dengan hadirnya aplikasi donasi dan zakat online yang bisa diunduh pada smartphone dengan metode pembayaran online. Efendi (2017) berpendapat bahwa hukum pembayaran zakat secara online itu “diperbolehkan”.

Namun yang perlu di tegaskan yaitu si pemberi zakat harus memiliki niat terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Setelah itu, si penerima zakat akan mengirimkan pesan teks melalui telepon seluler sebagai bentuk serah terima dan doa. Jadi, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat secara online, tidak perlu bagi mereka untuk mengkhawatirkan keabsahan akad dalam berzakat tersebut.

Baca Juga :  Al Haris Buka Seminar Pengelolaan Destinasi Pariwisata Menuju 

Dewasa ini beberapa lembaga penyalur zakat telah membuka rekening bank untuk menerima pembayaran zakat dari umat muslim. Dengan demikian, saat ini masyarakat bisa membayar zakat secara online melalui bank, bila tidak sempat mendatangi masjid atau lembaga penyalur zakat secara langsung untuk membayar zakat. Secara lebih rinci, membayar zakat secara online dapat dilakukan dengan: