ZAKAT VIA ONLINE – Pada masa Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin maupun pasca Khulafaur Rasyidin, penyaluran zakat masih dilakukan dengan cara konvensional yaitu dengan mendatangi langsung lembaga penyalur zakat.
Lalu, bagaimana dengan sebagian orang yang sibuk dan memiliki jadwal padat, sehingga ia tidak berkesempatan untuk melakukan proses penunaian zakat? Bagaimana jika orang tersebut menginginkan segala proses menjadi mudah, praktis dan tidak bergantung pada situasi dan kondisi cuaca?.
Hal tersebut tidak menjadi masalah bagi para pegawai yang gajinya sudah otomatis dipotong zakat, terutama pegawai pemerintah, tetapi akan menjadi dilema bagi para wirausahawan maupun pegawai swasta yang perlu mengurusi zakat secara pribadi.
Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban untuk mengeluarkan zakat, bagi mereka yang telah mencapai batas minimal atau nisab, agar dapat saling berbagi dengan sesama. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surah At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…” (QS. At Taubah: 103).
Tak hanya sekedar kewajiban bagi umat muslim, zakat juga merupakan salah satu solusi bagi permasalahan ekonomi di dunia khususnya di Indonesia.
Hal itu terbukti sejak zaman Rasulullah, dengan penggalian dan pengelolaan zakat secara optimal, perekonomian di dalam negara menjadi stabil. Menurut (Hakim, 2012) dalam mengatur perilaku konsumsi terhadap hasil perekonomian masyarakat, Rasulullah SAW mengajarkan zakat, infaq dan sedekah pada umat islam. Syariat zakat bersifat wajib, sedangkan infak dan sedekah bersifat sukarela atau sunnah.