Lakukan Curas di Bungo, Syaf Cingkul Didor Timah Panas

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Satreskrim Polres Bungo berhasil membekuk satu pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Bungo.

Modus pelaku, minta tolong kepada korban bernama Asnul Yaqin (14) warga Koto Jayo, supaya dia diberi tumpangan ke arah Muara Bungo.

Tersangka Syafrizal (22) warga Rt 02, Dusun Senamat, ditangkap pada, Senin (11/11/2019). Tersangka ditangkap saat mengendarai Yamaha Mio hasil curian BH 5253 UQ di Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII.

Baca Juga :  Polisi Ajak Warga Rimbo Ulu Aktifkan Pos Ronda

“Modus pelaku menyetop korban ketika korban hendak pergi ke sekolah, karena korban kenal dengan pelaku, tanpa curiga korban memberi ia tumpangan menuju bandara Bungo. Namun tiba di dekat bandar Bungo pelaku tidak kinjung turun,” kata Kapolres Bungo, AKBP Trisaksono Puspa Aji, saat konferensi pers, Senin (17/11).

Setelah itu, korban melaju ke arah sekolahnya di MTsN Perumnas. Setiba di depan sekolah korban menanyakan kepada pelaku mau kemana, pelaku hanya diam. Tak lama kemudian korban didorong oleh pelaku dan langsung membawa motor Mio milik korban.

Baca Juga :  Korban Meninggal Tabrak Lari di Kota Jambi, Dapat Hak Santunan Jasa Raharja

Sebut Kapolres, ketika hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas dengan menggunakan sebilah parang mengarah kepetugas.

“Karena mengancam petugas, akhirnya petugas mengambil tindakan terarah dan terukur pelaku dilumpuhkan penembakan kaki sebelah kanan. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan maksimal hukuman 9 tahun penjara,” kata Kapolres. (zek)