Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ Bersama Direktorat Lantas Polda Jambi

Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ Bersama Direktorat Lantas Polda Jamb. Foto : sidakpost.id/zakaria

Jasa Raharja mengemban tugas menjalankan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam berlalu lintas berkendara dan beraktivitas menggunakan alat angkutan penumpang umum. (zek)