Jasa Raharja mengemban tugas menjalankan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam berlalu lintas berkendara dan beraktivitas menggunakan alat angkutan penumpang umum. (zek)
Laka Lantas Lunas PKB dan SWDKLLJ Bersama Direktorat Lantas Polda Jambi
