Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Dunia

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus Tol Mojokerto. Foto : Ratna/Jasa Raharja

Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Sedangkan bagi korban yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang maka akan diberikan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta kepada pihak yang bertanggung jawab menyelenggarakan penguburan.

Untuk korban luka – luka Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit sampai dengan maksimal sebesar Rp20 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.

Dikatakan, santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Baca Juga :  Jasa Raharja Jaminkan Biaya Perawatan dan Sampaikan Santunan Meninggal Dunia Korban Laka di Singkut

Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

Baca Juga :  Edi Purwanto Safari Ramadhan di Masjid Miftahurrahma

“Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan, ” tutup Rivan. (rat)