Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pelaku pencabulan diancam dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Rl nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 76 D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Rl nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E. Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (adl)