SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dua calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bungo gugur. Dua caleg berasal dari Partai Nasdem dengan Dapil yang sama, Dapil III.
Dua nama adalah, Winda dan A Darul Kutni. Dalam DCS lalu, diketahui, Winda berada pada urutan ke 8 dan A Darul Kutni nomor urut 10.
Gugurnya dua caleg dari Nasdem diketahui usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bungo menggelar rapat pleno tertutup penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan legislatif Bungo tahun 2019. Pleno dimulai pukul 16:00 WIB Kamis (20/9/2018).
Dengan gugurnya dua nama tersebut masuk DCT, kini jumlah caleg Bungo dari keseluruhan partai yang akan memperebutkan 35 Kursi DPRD Bungo pada Pemilu 2019 mendatang berjumlah 443 orang.
Ketua KPU Bungo, M Bisri melalui Devisi Sosialisasi, SDM dan Kampanye, Musfal kepada wartawan mengungkapkan hasil pleno DCT kemarin.
Menurutnya, KPU tidak mencoret DCS berdasarkan kesalahan tertentu, namun dua calon dari NasDem itu mengundurkan diri.
“Pleno kita tadi sudah menetap 443 caleg dari 445 yang masuk DCS. Ada dua yang tidak masuk karena mengundurkan diri. Keduanya dari partai Nasdem dapil III,” ujar Musfal.
Secara terperinci Musfal menjelaskan, dari 443 Celeg itu, 281 laki-laki, untuk perempuan sebanyak 162 orang.
“Keterwakilan perempuan untuk semua parpol melebihi 30 persen sebagai syarat minimal,” tuturnya.
Lalu kapan caleg diperbolehkan berkampanye menurut aturan KPU? Menurut Musfal belum boleh langsung berkampanye meskipun sudah resmi jadi caleg.
“Tanggal 23 September 2018 baru boleh, sampai tanggal 13 April 2019,” tukasnya.(zek)