SIDAKPOST.ID, BUNGO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye bersama Jurnalis, bertempat di Ballroom Amaris Hotel Muara Bungo, Senin (15/1) kemarin.
Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Bungo, Armidis didampingi Komisioner, dan dihadiri sejumlah perwakilan media massa peliputan wilayah Kabupaten Bungo.
Dalam sambutannya, Armidis mengatakan, saat ini PKPU tentang kampanye telah diundangkan. Maka menjadi penting bagi KPU Bungo untuk menyampaikan dan memahami secara utuh PKPU 15 Tahun 2023.
Untuk itu, perlu bagi rekan-rekan jurnalis untuk memahami aturan kampanye Pemilu 2024, terutamanya terkait iklan kampanye pemilu.
Armidis berharap melalui sosialisasi yang dilaksanakan KPU Bungo, seluruh rekan jurnalis untuk dapat memahami aturan tersebut dan tidak melanggar peraturan yang ada khususnya dalam periklanan kampanye di media masing-masing.
“Untuk iklan kampanye pemilu sudah diatur dalam pasal 39 PKPU 15 Tahun 2023. Jadi kami menghimbau untuk memahami guna menyukseskan pemilu 2024,” ungkap Armidis. (Jul)