SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Dusun Peninjau, Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Jambi.
Ketiga tersangka yang ditetapkan Kejari Bungo yakni, mantan Rio (kades-red), S (54), Kaur Keuanngan Z (58) dan Pelaksana kegiatan F (42).
Penetapan tersangka tersebut setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo memeriksa sejumlah saksi-saksi dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP perwakilan Provinsi Jambi. Hasil audit kerugian negara mencapai Rp 354. 034. 315,55.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Bungo, Galuh Bastoro Aji saat dikonfirmasi membenarkannya adanya penetapan tersangka tersebut, katanya ketiganya ditetapkan sejak 21 oktober 2020 yang lalu.
“Ketiganya terlibat kasus dugaan korupsi kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani pada tahun anggaran 2019 yang bersumber dari dana desa,” kata Galuh, Kamis (5/11).
Sebut Galuh, salah seorang tersangka telah menitipkan uang atas kerugian negara dengan Penitipan uang ini diserahkan oleh tersangka Z bersama penasehat hukumnya Alsasradi asing. Uang yang diserahkan sebesar 90 juta. Penyerahan ini dilakukan, Kamis (5/11).
“Hari ini kami penyidik Tindak Pidana khusus Kejari Bungo telah menerima uang titipan dari tersangka sebesar Rp 90 juta untuk mengganti kerugian negara. Ini nantinya menjadi bukti, kerena pihak tersangka telah berinisitif untuk menitipkan uang tersbut,” kata Galuh.
Dikatakan, dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Dusun Peninjau, Kecamatan Bathin II Pelayang mencuat setelah diketahui kegiatan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani senilai Rp519.717.000 tidak dikerjakan sampai selesai. Namun kegiatan pekerjaan itu dicairkan 100 % (seratus persen).