Ketika ditanya bagaimana sekiranya kontraktor dari proyek Jembatan Batang Bungo tidak bisa memperlihatkan atau memberikan bukti surat keterangan itu, Asrul mengatakan, bahwa pada dasarnya pihak perusahan wajib memiliki itu.
Selain SILO, Perusahaan juga harus ada Surat Izin Operator (SIO). Surat – surat tersebut menurutnya wajib ada sebelumnya proses tender dilakukan.
“Kita lihat beberapa hari kedepan, yang jelas surat keterangan atau SILO maupun SIO akan saya minta, karena saya melihat ada alat berat yang beroperasi dilokasi proyek itu,” terangnya.
Lanjut Asrul bahwa surat keterangan atau SILO tidak mesti diurus sebelum proses tender dilaksanakan. Menurutnya surat-surat itu bisa diurus sebelum tender karena surat itu berlaku 1 tahun. Hanya saja dia kembali memastikan bahwa proses tender surat itu wajib ada.
“Kita masih kasih waktu untuk pihak kontraktor agar membuktikan hal itu. Jika memang ada artinya sudah mengikuti aturan namun jika tidak ada, maka hal itu dipertanyakan,” tutupnya. (jkr)