“Benar, ada penangkapan komplotan spesialis pencuri HP di Rimbo Bujang dan juga bersksi di Tebo, juga pelaku pernah melakukan hak yang sama di Kabupaten Bungo,” kata Kapolsek Iptu Rezka Anugras.
Imbuh Kapolsek, kronologis penangkapan komplotan curat berawal dari penangkapan dua orang tersangka yang beraksi di depan kantor sekteriat NU Rimbo Bujang.
Dua tersangka tersebut yakni Aldiansyah dan Prayoga Nardo, yang mana lebih dulu sudah diamankan oleh petugas Polsek Rimbo Bujang pada pukul 21.00 Wib.
Petugas dari dua tersangka ini berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit HP daru berbagai macam merek dan 2 unit motor Yamaha Vixion warna putih tanpa Nopol serta motor Honda Sonic warna hitam merah juga tanpa Nopol.
Dengan gerak cepat Polisi melakukan pengembangan, hasil pengembangan petugas kembali meringkus M.Azhar, Agus Nandi, Sarbaini dan Ahmad Subhan di Desa Tanjung Aur Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.
” Keenam tersangka dan barang bukti diamankan di Maplsek Rimbo Bujang untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal dalam UU yang diterapkan Pasal 363 KUHPidana, ” pungkasnya. (asa)