Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja

Komite III DPD RI Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Jasa Raharja, Bahas Integrasi Jaminan Sosial bagi Korban Kecelakaan. Foto : sidakpost.id/humas

Selanjutnya, Rivan memberi pemaparan tentang posisi dan peran PT Jasa Raharja
dalam SJSN serta kontribusinya bagi korban kecelakaan lalu lintas di seluruh
Indonesia. Dalam pemaparannya di depan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite III DPD RI, Rivan menegaskan komitmen PT Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Jasa Raharja menjalankan tugas negara dengan menghimpun dan mengelola dana dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan iuran wajib yang diterima dari penumpang angkutan umum. Pada saat terjadi kecelakaan maka tugas pokok kami adalah memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat
yang mengalami kecelakaan, baik dari pengguna kendaraan penyebab kecelakaan tersebut dan juga penumpang angkutan umum,” jelas Rivan

Tugas pokok ini berdasarkan pada Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jambi Catat Pertumbuhan Pendapatan Sumbangan Wajib 24,68 Persen di Akhir Tahun 2022

Lebih lanjut, Rivan menjelaskan bahwa sebagai first payer, PT Jasa Raharja
memastikan bahwa korban kecelakaan dapat segera mendapatkan pelayanan
kesehatan tanpa harus terbebani biaya di awal.

Kemudian untuk tindakan selanjutnya, pembayaran ditangani oleh BPJS Kesehatan. Sistem ini telah terintegrasi dengan lebih dari 2.684 rumah sakit di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Pelayanan Cepat dan Terbaik Merupakan Wujud Bela Negara Jasa Raharja

Dalam sesi dengar pendapat yang berlangsung kemudian, beberapa anggota Komite III DPD RI mengangkat keluhan dan masukan masyarakat terkait santunan bagi korban kecelakaan, di antaranya adalah jumlah santunan yang diharapkan bisa ditingkatkan, penanganan kecelakaan tunggal yang saat ini tidak mendapat santunan, kecelakaan yang diakibatkan oleh tindak kejahatan yang tidak mendapat santunan, serta kemungkinan kerja sama lebih erat antara PT Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan guna mempercepat proses klaim.