Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi pada lebih dari seratus korporat akibat karhutla termasuk ada yang dicabut izinya. KLHK dan kepolisian telah mengajukan pidana pada puluhan kasus karhutla termasuk kasus korporasi.
KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai trilyunan rupiah.
Untuk kasus karhutla ini, kami akan menerapkan penegakan hukum berlapis, baik itu sanksi administratif, perdata, maupun pidana agar semakin besar efek jeranya. (red)