Kisruh Pemasangan APK Caleg, Panwascam VII Koto Turun Tangan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Caleg Dapil IV di Desa Kuamang, Panwascam melaporkan ke pemerintah kecamatan VII Koto, Rabu (7/02/2019).

Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Panwascam, Nopal. Ketua panwascam, mengatakan pihaknya sudah melaporkan terkait melarang Caleg Davil lV memasang APK.

“Benar, kita sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah Kecamatan Vll koto, agar camat mengklarifikasi kejadian tersebut. Hal ini dikarenakan petugas PPL kita sudah mmengecek. Dan benar Pemdes Desa Kuamang melarang Caleg pasang APK di desa tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolres Tebo Bersama Kapolsek Cek BBM di SPBU

Saat ini, pihaknya masih menunggu Camat Vll Koto memaggil pihak desa untuk klarifikasi.

“Apa bila pihak desa menghindahkan persoalan ini, kita akan limpahkan kejadian ini ke Bawaslu Tebo, agar diproses lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara Camat Vll Koto, Alfian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Ketua Panwascam Vll Koto sudah melaporkan kejadian ini.

Baca Juga :  30 Tukang Bata di Tebo, Ikuti Pembekalan dan Uji Sertifikasi

“Benar, Ketua Panwascam Vll koto sudah melaporkan kadian tersebut. Sekarang kita masih memanggil pihak desa untuk diselesaikan persoaalan ini, semoga tidak berlarut-larut persoalan nya. Apa bila Pemdes Kuamang tidak juga mau klarifikasi persoalan ini, akan kita tindak tegas sesusai aturan yang berlaku,”ujar Camat . (nwr)