“Dari hasil laporan tersebut tim Alap-alap Polsek semendo dan tim Rajawali Reskrim Polres Muara Enim dalam kurun waktu 4 jam telah berhasil pelaku di tempat pelariannya tanpa perlawanan,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam melanggar pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia tambahkan sejak kejadian ini beredar isu yang beredar terkait kasus ini ada yang mengatakan, bahwa pelaku ini merupakan suatu orang penting atau yang memiliki lahan parkir di salah satu PT yang ada di Semendo, jadi ditakutkan akan terjadi suatu peristiwa yang tidak diinginkan.
“Jadi saya tegaskan, kebenaran ini terjadi murni karena ketidak senangan hati atau dendam. Jadi tidak ada sama sekali masalah tanah dengan salah satu perusahaan atau konflik itu sama sekali tidak benar,” tandasnya. (cr3)