SIDAKPOST.ID, TEBO – Musim kemarau dominan rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kebanyakan dipicu oleh perbuatan orang lalai maupun secara sengaja menimbulkan api dengan pembakaran disembarang tempat.
Menyikapi kondisi ini Babinsa Serda Wianto Koramil 416 – 07/Rimbo Bujang bersama Kadus, Ketua RT dan warga menggelar patroli Karhutla untuk pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Bertempat di jalan
Singkarak Desa Pulungrejo Kecamatan Rimbo ilir Kabupaten Tebo.
Pada saat melakukan patroli Babinsa
Serda Wianto setiap bertemu dengan petani atau warga diingatkan supaya jangan membakar sampah di kebun atau dekat perkampungan, karena dapat memicu kebakara lingkungan yang meluas.
“ Hindari membakar sampah di sembarangan tempat, jangan membuang puntung rokok disampah kering dan dilarang membuka kebun dengan cara membakar. ” Kata Babinsa Wianto, Selasa (08/09/2020).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 50 ayat (3) huruf d menegaskan setiap orang dilarang membakar hutan, pasal 78 ayat (3) barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 milyar.
Kemudian, pasal 78 ayat (4) barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 milyar. (asa)