Sebut Kapolsek, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tidak pidana pencurian dengan kekerasan penjara 9 tahun penjara. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Untuk barang bukti sepeda motor korban, sebilah pisau dan sepotong kayu.
” Kami menghimbau kepada seluruh warga yang ada di wilayah hukum Polsek Muko Muko Bathin VII, jelang lebaran idul Fitri lebih berhati hati terhadap aksi kejahatan, ingat waspada orang yang tidak dikenal,” timpalnya. (zek)