SIDAKPOST.ID, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, merilis sejumlah capaian kinerja Tahun 2022 telah berhasil dilaksanakan baik secara preventif maupun represif, bertempat di ruang Humas Kejari, Senin (26/12/2022).
Kajari Muaro Jambi Kamin dalam paparannya menyebutkan, berbagai capai yang telah dilakukan pihaknya, seperti halnya di bidang intelijen yang sudah melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek strategis yang ada di wilayah hukum Kejari yang nilainya sekitar Rp 118 Miliar.
“Bidang Pidsus Kejari sudah bisa menyelesaikan penanganan perkara mafia tanah yang mana kemarin tersangka sudah dilakukan penahanan. Pihaknya tidak main-main dalam hal mafia tanah,” ungkapnya.
Dikatakan, di bidang Datun, banyak menorehkan catatan yang membanggakan, diantaranya perkara illegal logging korporasi PT Tegar Nusantara Indah yang sudah ada putusan Mahkamah Agung dengan denda Rp 5 miliar.
“Kami juga melakukan pelacakan aset dari perusahaan tersebut sehingga dapat melakukan penyitaan berupa ruko 4 pintu 3 lantai yang ada di Kabupaten Merangin yang ditaksir sekitar Rp 5 Miliar,” katanya.
Selain itu pihaknya berhasil melakukan pengembalian aset berupa lapangan Akso Dano, dimana per tanggal 15 Desember sudah ada putusan pengadilan tingkat pertama Pemda dan sudah dimenangkan.
Dan juga sudah melakukan pengembalian aset berupa ruko sebanyak 78 pintu yang ada di Kabupaten Muara Jambi letaknya di Kecamatan Sungai Gelam.
Sedangkan untuk bidang barang bukti dan barang rampasan, sudah menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hasil lelang itu sebesar Rp 760.836.000 dan penerimaan kas negara dari uang rampasan barang bukti itu senilai Rp 7.994.200.