SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, musnahkan barang bukti (BB) 53 perkara dari 128 perkara yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Ingkrah) periode Mei s/d Desember 2019, di halaman kantor Kejari Bungo, Rabu (04/12/2019).
Pemusnahan barang bukti, dilaksanakan oleh Kajari Bungo, Bimo Budi Hartono, bupati Bungo H Mashuri, Ketua BNK Bungo Safrudin Dwi Aprianto, Kapolres Bungo, kepala Pengadilan Negeri Bungo, Dandim 0416/Bute, diwakili Danramil 416-06/Muara Bungo.
“Adapun barang bukti yang di musnakan berupa barang rampasan seperti kulit harimau beserta tulangnya, obat tanpa identitas, senjata api rakitan, kosmetik, sabu-sabu, tokok tanpa cukai, ekstasi dan ganja, dan timbangan digital, senjata tajam, dan yang lainnya,” kata Kajari Bungo.
Sebut Kajari, pemusnahan barang bukti ini, merupakan hasil dari tindak pidana umum, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (ingkrah). Jadi semua BB harus dibakar.”Jadi segala BB kita musnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Ketua BNK Bungo, H Safrudin Dwi Aprianto akan berusaha untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bungo. Karena semua itu merusak masa depan generasi muda, melalui sosialisasi ke setiap sekolah bisa menekan angka peredaran narkoba.
“Narkoba ini adalah musuh kita semua justru itu diminta kepada semua pihak untuk bekerjasama memberantas peredaran barang haram di Bungo, kalau bukan kita siapa lagi. BNK Bungo berusaha sekuat tenaga agar generasi muda kita terjaga,” kata Apri.
Sementara itu, bupati Bungo H Mashuri mengatakan pemerintah Kabupaten Bungo, mengapresiasi yang tinggi-tingginya, kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah berhasil memproses semua tindak pidana tak terkecuali narkoba di Bungo.