Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan : Jasa Raharja Berikan Santunan

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta. Foto : sidakpost.id (Ratna/Dok Jasa Raharja)

Bahkan kata Rivan, Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.

Baca Juga :  Vidio Penganiayan Yang Viral, Ini Indentitas Pelakunya

“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk
komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan. (adv/rat)