Bahkan kata Rivan, Ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
“Santunan ini sebagai manifestasi negara hadir dalam setiap kondisi kehidupan masyarakat dan diharapkan akan dapat meringankan beban bagi keluarga korban, serta sebagai bentuk
komitmen Negara melalui Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dimanapun di seluruh wilayah Indonesia,” tutup Rivan. (adv/rat)