Kasus WS Hamili Anak Dibawah Umur, Dilimpahkan Ke Kejari Tebo

Menurut pengakuanKorban, korban mau disetubuhi oleh tersangka karena dengan adanya bujukan dan permintaan tersangka karena statusnya saat itu mereka berpacaran. Adanya Kasus persetubuhan tersebut, dikuatkan dengan adanya hasil Visum Et Repertum dari pihak RSUD Muara Bungo yang menerangkan bahwa diantaranya tampak himen (selaput dara) tidak intake/tidak utuh dan dari hasil test pack positif hamil serta hasil USG diketahui umur kehamilannya masuk tujuh bulan.

Kejadian tersebut diketahui oleh ibu korban, karena merasa curiga dengan perubahan bentuk pinggul korban yang semakin melebar dan tidak pernah lagi minta uang untuk membeli softex sudah beberapa bulan tidak menstruasi.

Dengan kecurigaan tersebut ibunya menanyakan kepada korban dan saat itulah korban menceritakan dengan jujur bahwa dirinya sudah hamil dan yang telah menyetubuhi adalah tersangka WS.

Baca Juga :  Tabrak Truk dari Belakang, Penumpang L300 Asal Tebo Tewas Terjepit

Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat,SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Irvan Pane pada sidakpost.id, membenarkan kejadian tersebut,Berkas Perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negri Tebo.

“Benar, Kami Polsek Rimbo Bujang ada menerima pengaduan masyarkat tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka WS, setelah berkas dinyatakan lengkap selanjutnya tersangka dan barang bukti kita serahkan ke Kejaksaan Negri Tebo,”Jelas Ipda Irvan Pane.

Baca Juga :  Camat Lepas Ribuan Bibit Ikan di Sawah Suko Rami

Ditambahkan oleh Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang Bripka Edy Sumarwan, Ia menghimbau kepada masyarkat Kecamatan Rimbo Bujang kepada semua orang tua untuk lebih ketat lagi mengawasi anak perempuannya, ajarkan kepada anak agar setiap ada permasalahan atau yang telah dilakukan diluar bercerita dengan orang tuanya untuk dapat dengan mudah dalam mengontrolnya. Sehinga terjadi komunikasi aktif antara anak dengan orang tua.