Lanjutnya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Penuntasan kasus ini menjadi prioritas agar tidak menjadi tunggakan perkara di tahun mendatang. Kejari Bungo terus berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penindakan ini menjadi langkah tegas Kejari Bungo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya mendukung kesejahteraan para petani,” tegasnya. (jkr)