SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus pupuk bersubsidi yang merugikan negara Rp 3,8 M terus berlanjut. Pasalnya, Senin (9/12/2024), Kejaksaan Negeri Bungo menetapkan tiga tersangka baru.
Ketiga yang ditetapkan yakni, SS, SO dan MS. Setelah ditetapkan ketiga tersangka langsung ditahan di lapas Kelas IIB Muara Bungo.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo (Kajari) Krisdianto, SH, MH. Didampingi Kasi Pidsus Sifanus Rotua Simanullang dan Kasi Intel Rendy Winata menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
SS adalah pengecer pupuk bersubsidi di CV. Abhi Praya wilayah Tanjung Menanti Babeko, sementara SO dan MS adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko, di bawah naungan Tanaman Pangan Holtikultura dan perkebunan kabupaten Bungo.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo mengumpulkan cukup alat bukti. Ketiganya kemudian langsung ditahan di lapas Kelas IIB Bungo,” ungkap Krisdianto, Senin (9/12) kemarin dalam konferensi persnya.
Kajari menjelaskan, kasus ini bermula Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Bungo Nomor Print 442/L.5.12/Fd.1/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.
Setelah melalui proses panjang, pada Desember 2024, akhirnya tim penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari:
-240 ton pupuk urea, 632 ton pupuk NPK,
80 ton pupuk organik, 144 ton pupuk ZA,
dan 160 ton pupuk SP36. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
“Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, kerugian terungkap dan menjadi dasar penetapan tersangka, ” katanya.