Kasus Ibu Dipenjara 1 Tahun Karena Marahi Suami Pemabuk, Bukti Nyata Diskriminasi Hukum!

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, evaluasi terhadap penyidik ini dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.

“Jadi, dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah pak kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan. Kemudian dalam rangka evaluasi,” kata Erdi.

Tonjolkan keadilan

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut menyoroti kasus tersebut. Dia bahkan menyarankan cara paling jitu untuk menyelesaikan proses peradilan kasus ini.
“Saran saya adalah ada cara paling jitu untuk menyelesaikan dengan cepat. Jaksa Agung perintahkan kepada Kejaksaan Karawang untuk segera mencabut dakwaan dan cabut surat tuntutan,” katanya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga :  Tiga Bendeng dan Satu Sepeda Motor Dilalap Sijago Merah di Bungo

Hotman Paris pun memberikan apresiasi kepada Jaksa Agung yang telah memberikan perhatian kepada kasus ini. Menurut Hotman pencabutan dakwaan dan surat tuntutan tersebut bisa dilakukan meski tidak diatur dalam KUHAP dan hukum acara. Hal ini menurutnya untuk menonjolkan keadilan.

“Tonjolkan keadilan di atas hukum formalitas,” ujar Hotman.

Baca Juga :  Sertu Tugiyanto Koramil 416-07/RB, Ikut Tadarus Al Qur'an untuk Ladang Amal

Diskriminasi hukum

Menurut pakar hukum pidana Asep Iriawan perbuatan V bukan masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Asep menilai seharusnya Hakim berani memutuskan Ibu dua anak yang dituntut pidana tersebut agar dibebaskan, dan tidak perlu dilanjutkan proses hukumnya.

“Istri memarahi suami pemabuk, penjudi, main perempuan itu bukan merupakan termasuk kategori KDRT di pasal 1 (UU KDRT). Kalau tidak termasuk salah satu unsur dakwaan tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan maka harus dibebaskan,” ujar Asep.