SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Diskriminasi hukum terhadap perempuan sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kasus seorang ibu dua anak di Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara suka memarahi kebiasaan suaminya mabuk-mabukan hanyalah salah satu contoh.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial V dituntut penjara karena dugaan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.
Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano pada Kamis, 11 November 2021 menyebut, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.
Padahal, menurut keterangan V, suaminya tak memberi nafkah kepada dia dan dua orang anaknya. Kebiasaannya mabuk pun tak jadi pertimbangan di persidangan.
Berbuntut panjang
Kejaksaan Agung kemudian turun tangan untuk menyelidiki perkara tersebut. Per Senin, 15 November 2021, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengeluarkan surat perintah Eksaminasi Khusus terhadap penanganan perkara dengan terdakwa Valencya.
Sebanyak sembilan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI. Informasi terbaru, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga memutasi Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Hartanta pasca tuntutan jaksa
Selain kejaksaan, kepolisian juga mengusut penyidik-penyidik yang memproses kasus istri omeli suami dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis itu.
Setidaknya tiga penyidik telah dinonaktifkan untuk diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat.