Kasus Gugat Cerai di PA Muara Bungo 2022 Meningkat

Pusat Pelayanan Informasi di Kantor Pengadilan Agama Muara Bungo. Jumat (30/12). Foto : sidakpost.id/zakaria

SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kasus perceraian di kantor Pengadilan Agama (PA) Muara Bungo sepanjang tahun 2022 meningkat. Tercatat kasus yang ditangani Pengadilan Agama seluruh perkara mencapai 724.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hakim PA Muara Bungo, Dra. Hj Asmidar ketika ditemui sidakpost.id, Jumat (30/12/2022). Ia menyebutkan, kasus gugat cerai sangat meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu.

“Tahun 2021 keseluruhan kasus yang ada di Pengadilan Muara Bungo 556 kasus Dru berbagai persiapan. Baik gugat cerai, cerai talak dan masalah harta gono gini. Karena sampai akhir tahun 2022 capai 724 kasus,” ucap Asmidar, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga :  Men-PAN RB Setujui 140 Formasi PPPK Diusulkan Pemprov Jambi

Asmidar juga menambahkan, dari sekian banyak kasus yang masuk ke PA Muara Bungo, lebih dominan kasus gugat cerai istri ke suami. Kalau dipersentase sekitar 60 persen kasus gugat cerai.

“Memang dari sekian banyak kasus gugat cerai hanya 15 persen berhasil dimediasi namun, selebihnya istri memilih untuk cerai karena kasus berat. Dari sekian banyak kasus gugat cerai itu, banyak dari kalangan ASN kesehatan, dan Guru,” kata dia.

Dikatakan, untuk kasus gugat cerai yang paling dominan di kabupaten Bungo tahun 2022 ini, disebabkan sang suami terlibat penyalahgunaan narkoba dan judi online. Kasus gugat cerai katagori ini memang sangat sulit dimediasi dan banyak istri pilih bercerai saja.

Baca Juga :  Pimpin Upacara, Al Haris Ingatkan ASN Bekerjalah Sesuai Tupoksi

“Kalau untuk masalah ekonomi, ada orang ketiga itu masih bisa dimediasi namun itu agak alot, tapi bisa kita mediasikan hanya 15 persen. Semoga kasus gugat cerai dari permasalahan narkoba dan judi online di Bungo bisa diatasi di Tahu. 2023,” ujarnya.

Lebih jauh Asmidar mengatakan, dari 724 kasus yang masuk hanya 3 perkara tersisa yang belum diputuskan, dan itu dilanjutkan pada Minggu pertama tahun 2023.