SIDAKPOST.ID, BUNGO – Penganiayaan anak dibawah umur dengan korban, Arapah (8), diduga dilakukan oleh pelaku A, di Kampung Pasir Putih, Dusun Candi, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, pada Selasa (11/12) berlanjut ke proses hukum.
Kapolsek Tanah Sepenggal, Iptu Sutikno saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari orang tua Arapah diduga korban penganiayaan oleh terlapor A.
“Hingga kini kasus ini terus kita proses secara hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek, pada Rabu (12/12) malam.
Untuk korban, jelas Sutikno sudah di visum di RSUD H Hanafie Muara Bungo. Namun hasilnya belum keluar dari pihak rumah sakit. Sejauh ini, pihaknya tetap memproses secara hukum.
“Tugas kita menerima laopran dari pihak korban, dan akan terus kita proses secara hukum yang berlaku. Terkait nanti, antara pelapor dan terlapor ingin berdamai secara kekeluargaan ya itu hak mereka,” ujar Kapolsek.
Dikatakan Bahmariyah (26) ibu korban, awal kejadian anaknya Arapah, dengan anak terduga berkelahi di Sekolah, akan tetapi masalahan itu, sudah diselesaikan oleh pihak sekolah.
Namun kata Bahmariyah, beberapa jam kemudian terduga A mendengar ada kejadian itu, terduga pelaku langsung mendatangi rumahnya. “Kasian pak anak kami Arapah kan masih sekolah kok dianiaya,”ujar ibu korban.
“Saat itu anak kami, sendirian di rumah. Tiba-tiba pelaku A langsung melakukan penganiayaan. Akibat kejadian itu, anak kami Arapah mengalami sakit pinggang. Untuk permasalahan ini sudah dilapor ke Mapolsek Tanah Sepenggal,”kata ibu korban . (jul)