Karen Agustiawan Ditahan Kejagung

SIDAKPOST.ID, JAKARTA – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, resmi dititip di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu. Karen ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan terhitung, Senin (24/9/2018).

Keberadaan kliennya di Rutan Pondok Bambu, menurut pengacara Karen Agustiawan, Susilo Ariwibowo, membenarkan kejadian ini kepada media, Senin tadi.

Selain mengaku menemani Karen dalam perjalanan ke Rutan Pondok Bambu bersama jaksa penyidik. ”
Dia ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan investasi pada Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009,” ujarnya.

Baca Juga :  Bejat ! Ayah Kandung di Merangin Cabuli Anaknya

Dugaan kasus ini disebut ada kaitan dengan Investasi Pertamina di-lakukan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy Australia ini diduga menyimpang. Pengusulan investasi pada 2009 ini diduga tidak sesuai dengan pedoman investasi.

Pengambilan keputusan investasi ini tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, sebesar USD 31,5 juta dan 26,8 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 568.066.000.000 sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

Baca Juga :  4 Pelaku Pembunuhan Sujiati Ditangkap, Diduga Otak Pembunuhan Suami Sendiri

Sebelum diantar ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Karen sudah mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna pink.

Seperti dilaporkan kontributor JNN di Kejagung, mantan Dirut Pertamina hanya bisa berkata, “Saya merasa tidak bersalah, biarkan proses ini berjalan,” kata Karen Agustiawan, siap-siap menuju mobil tahanan Kejaksaan.