SIDAKPOS.ID, TEBO – Kapolsek dan Lurah akhirnya menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat. Kalau bunyian musik cukup keras hingga larut malam di terminal Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Lurah Wirotho Agung Suti Fatimah bersama Bhabinkamtibmas Aipda Samsul Ma’arif Polsek Rimbo Bujang dan Ketua RT Deni, mendatangi sejumlah Warung atau Kafe di Komplek Terminal.
Dengan tujuan mrewarning pemilik Warung atau Kafe, agar mematuhi Perda Kabupaten Tebo tentang larangan bunyi-bunyian yang meresahkan warga dan lingkungan.
“Bersama ketua RT, warga dan Bhabinkantibmas sudah turun mendatangi pemilik warung atau cafe. Setelah kita mendatangi mereka, semua pemilik cafe menandatangai perjanjian tidak membunyikan musik keras hingga larut malam, sesuai Perda pukul 11.00 Wib musik dimatikan dan hiburan ditutup,” kata Lurah.
Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Joko Wibowo dikonfirmasi mengatakan, tadi melakukan penertiban bersama Lurah Wirotho Agung dan ketua RT setempat, terhadap pemilik Warung atau Kafe yang membunyikan musik hingga larut malam dan menggangu Waktu istirahat Warga sekitar.
“Kita juga berharap pemilik warung cafe harus mematuhi Perda yang melarang membunyikan musik keras-keras hingga larut malam, serta menjaga kamtibmas, ” harap Kapolsek. (nwr/asa)
Tonton Vidio Ini…