Tebo  

Kapolsek Iptu Cendo, Tak Ada Nego Pelaku Balap Liar Dintindak Tegas

SIDAKPOST.ID, TEBO – Gerak cepat Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Rimbo Bujang menggelar Rapat Koordinasi, setelah sebelumnya Forkopimcam menerima laporan warga, atas aksi kebut-kebutan balap liar sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah kawula muda, yang meresahkan warga di Kelurahan Wirorho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama,S.STr.K.MH dikonfirmasi sidakpost.id menjelaskan, bahwa Forkopimcam menggelar rapat terkait balap liar yang sudah meresahkan masyarakat.

Rapat selain dihadiri Forkopimcam, juga dihadiri tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya. Dalam rapat tersebut disepakati
Pelaku balap liar harus ditindak tegas oleh petugas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :  36 Nakes Puskesmas Rimbo Bujang II Disuntik Vaksin Covid-19

“Untuk efek jera Pelaku balap liar kita tindak tegas dan tidak ada negosiasi lagi, saat ini sudah ada sejumlah sepeda motor yang ditilang dan kandangkan di Mapolsek, selanjutnya pelaku pngendara ranmor yang terjaring mengikuti sidang di pengadilan Tebo,”tandas Kapolsek Iptu Cendo Kottama, Sabtu (10/07/2021)

Camat Rimbo Bujang Richi Shaputra, S,STP memyebutkan, Pelaku balap liar biasanya beraksi malam hari dikawasan Wirotho Agung sudah meresahkan masyarakat, selain mengganggu kebisingan lingkungan juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Korban Tenggelam di Tebo, Ditemukan 35 KM dari Lokasi Kejadian

“Ditindak tegas pelaku balap liar, juga pengendara motor knalpot oblong dan surat tidak lengkap, baik sedang berkendara maupun saat nongkrong berkerumun ditindak oleh petugas, “terang Camat.

Danramil 416-07/Rimbo Bujang Kapten Inf Wakhid Nurokhim mengatakan bahwa saat ini komponen masyarakat lagi gencar memerangi Covid-19, balap liar jelas dilarang karena selain membahayakan jiwa Pelaku balap juga membahayakan nyawa pengguna jalan umum.