Tebo  

Kapolsek AKP Ibrahim :Tak Penuhi Prokes, Pesta Hajatan Dibubarkan

SIDAKPOST.ID, TEBO – Dalam rangka menindaklanjuti terkait pesta hajatan masyarakat, Forkompimcam Rimbo ilir menggelar rapat kordinasi (Rakor) lintas sektoral, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo. Senin (25/01/2021).

Tampak hadir pada Rakor ini Plt Camat Rimbo Ilir Ir Sad Budi Suparyadi, Kapolsek Rimbo Ilir, Danramil duwakili Babinsa Serda Toni, para Kades, Ketua MUI Kecamatan, ketua Lembaga Adat Daenuri, Nakes dan Bides se Rimbo Ilir.

Rakor menyepakati dan memutuskan
kegiatan pesta hahatan warga kembali diperbolehkan terhitung mulai tanggal 1 Febuari 2021, dengan syarat tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) dibatasi mobilisasi pengunjung dari pihak rombongan pesta paling banyak 100 orang.

Baca Juga :  MTQ Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah Aurcino, Dibuka Asisten I Amsiridin

Undangan keluarga dari luar daerah wajibkan membawa surat keterangan bebas covid 19 dari daerah asalnya atau dengan membawa surat keterangan dari pihak kesehatan.

Untuk kegiatan keagamaan seperti wirit yasin di lingkungan masyarakat diperbolehkan, dengan tetap masing-masing mematuhi serta menerapkan Protokol Kesehatan.

Kapolsek Rimbo Ilir AKP Ibrahim dikonfirmasi sidakpost.id menyebutkan, kendati Forkopimcam Rimbo Ilir sudah menggelar Rakor lintas sektoral dan menyepakati dilaksanakannya kembali pesta hajatan masyarakat dengan ketentuan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Kapolsek Vll Koto Bersama Masyarakat, Gelar Sholat Minta Hujan

Untuk kegiatan hiburan seperti Organ tunggal dan lainya yang memobilisasi massa, ditegaskan pihak Polsek tidak akan memberikan izin rekomendasi keramaian.

“Apabila warga masyarakat yang menggelar pesta hajatan diwilayah hukum Polsek Rimbo Ilir, terbukti tidak menerapkan protokol kesehatan akan ditindak tegas dibubarkan,”tandas Kapoksek AKP Ibrahim. (asa)