SIDAKPOS.ID, TEBO – Pemerintah Desa (Pemdes) Teluk Lancang Kecamatan Vll Koto Kabupaten Tebo akhirnya angkat bicara terkait pendistribusian BLT-DD tahun 2020 di desanya.
Agar tidak menuai kesalahpahaman antara warga masyarakat dengan Pemdes. Oleh karena itu, sangat perlu mengklarifikasi agar publik tahu tidak salah persefsi.
Perlu diketahui Kuota BLT-DD Desa Teluk Lancang berjumlah 143 KK, tetapi Pemdes Teluk Lancang saat melakukkan pendataan dilapangan jumlah warga yang tergolong kurang mampu dan terdampak Copid-19 hanya 99 KK, hal tersebut sesuai kriteria dan aturan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah Kabupaten Tebo.
Saat dijumpai Kepala Desa Teluk Lancang Sapriadi diruang kerjanya mengatakan, membenarkan bahwa kuota BLT-DD Desa Teluk lancang tahun 2020 Sebanyak 143 KK.
Setelah pemdes mendata tdecara akurat ternyata hanya terdapat 99 KK warga yang tergolong tidak mampu dan terdampak Copid-19 sesuai dengan Kriteria dari Pemerintah Pusat.
Pemdes Teluk Lancang sudah bekerja susuai aturan dan juknis dari pemerintah terkait penyaluran BLT-DD, pihaknya berpedoman ke aturan bukan kebijakan pribadi.
“Terkait Kuota BLT-DD bila dihabiskan dan sementara tidak susuai dengan jumlah warga yang berhak menerim, maka Pemdes Teluk Lancang menyalahi aturan dan bisa di jerat hukum,” ucap Kades Teluk Lancang Sapriadi.
Kades Teluk Lancang menjelaskan lebih jauh, bahwa BLT-DD Desa Teluk Lancang tahap pertama sudah disalurkan kepada warga yang berhak menerimanya.
Terkait penyaluran BLT-DD tahab kedua Pemdes bersama BPD terus mengcroscek atau evaluasi data penerima di lapngan.
“Apabila didalam evaluasi ini masih ada ditemukan warga yang tergolong kurang mampu dan berhak menerima BLT-DD, akan kita masukkan dalam daftar tambahan, kita tetap musyawarahkan bersama BPD, ” tutup Kades.