“Jemput bola bertujuan mempercepat penyampaian hak santunan kepada ahli waris” tutup Donny.
Hak santunan korban Febri Riyanto diselesaikan dihari yang sama dengan dilakukannya jemput bola . Santunan meninggal dunia Rp 50 Juta via transfer rekening diterima ahli waris yakni Bapak Sucipto selaku ayah korban pada sore hari tanggal 04 Mei 2023.
PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormati, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya.
“Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaraan, jadilah pengemudi yang berhati-hati,” katanya. (zek)