Penataran Hukum ini diharapkan personel memahami dan mampu melaksanakan penegakan hukun terbatas sesuai kewenangan sebagai Satgas Pengamanan Perbatasan, serta menerapkan ROE (Rule of Engagement) di wilayah perbatasan RI-RDTL, pungkas Mayor Ikhsan. (penrem042gapu)
Jelang Penugasan Pamtas, Yonif R 142/KJ Terima Penyuluhan Hukum
