SIDAKPOST.ID, BUNGO – Pemerintah Kabupaten Bungo menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas sanksi bagi pelanggar protokol covid-19, Selasa (15/9).
Bupati Bungo H Mashuri menyebutkan ada beberapa klausal yang ditambahkan dalam Peraturan Daerah yang sudah ada. Hal ini tentunya merujuk Permendagri nomor 6 tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
“Hari ini kita baru membahas sanksi Perbup penerapan pendisiplinan protokol kesehatan covid-19. Ada beberapa usulan yang disampaikan terkait sanksi yang nantinya akan diterapkan ,” ucap H Mashuri.
H Mashuri menyebutkan, sebelum merapkan sejumlah sangsi-sangsi, pihaknya akan terlebih dahulu maksanakan berbagai tahapan, salah satunya mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Sangsi-sangsinya beragam, bisa saja berupa teguran, baik lisan dan tertulis maupun sangsi sosial hingga juga berupa denda, ya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah kabupaten kota lainnya ,” sebutnya.
Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, S.IK yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan pihaknya siap membantu untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Bungo nomor 41 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
“Jadi ada beberapa masukan, yang nantinya akan di infentalisir oleh kabag hukum terkait dengan draf-draf atau pasal-pasal yang akan di masukan ,” sebut Kapolres Bungo, AKBP Mokhamad Lutfi, usai rapat.
Sebelum penerapannya, kata Mokhamad Lutfi pihaknya akan melaksanakan apel gelar pasukan operasi yustisi terlebih dahulu tentang sangsi administrasi atau denda (uang) yang akan di terapkan.