Bungo  

Jelang Lebaran, Kapolres Bungo Ingatkan Waspada Uang Palsu

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono saat memimpin apel di Halaman Mapolres Bungo. Foto : Sari

Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sengaja meskipun mengetahui bahwa uang tersebut tidak asli, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar

“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” katanya.

Bahkan siapa yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.

Baca Juga :  Polisi Ingatkan Warga, Waspadai Buaya Ganas Mengincar Mangsa
Baca Juga :  Kapolres Bungo Gelar " Ngopi Kamtibmas" Bersama Tokoh Masyarakat

“Bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar dari Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 tahun 2011,” pungkas Natalena. (sri)