Sementara itu, bagi yang menyimpan uang palsu dengan sengaja meskipun mengetahui bahwa uang tersebut tidak asli, diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar
“Hukuman untuk penyimpan uang palsu tersebut seperti yang tertera dalam Pasal 36 Ayat 2 UU No.7 tahun 2011,” katanya.
Bahkan siapa yang mengedarkan atau membelanjakan uang palsu juga dapat dikenai hukuman berdasarkan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
“Bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar dari Indonesia, ancaman hukumannya lebih berat, yakni penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 100 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 5 UU No.7 tahun 2011,” pungkas Natalena. (sri)