Jelang Disahkan, Perda Tentang Hukum Masyarakat Miskin Dibahas Dalam Workshop

“Paling tidak mereka mempunyai program yang sama untuk men-support adanya Perda untuk bantuan hukum masyarakat miskin ini,” kata Bachtiar.

Sementara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Alian Setiadi mengatakan Perda yang akan diparipurnakan pada Senin ini, telah melalui proses perjuangan yang panjang.

Seluruh pihak ikut memperjuangkannya seperti Pemprov Lampung, anggota DPRD Provinsi Lampung, Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Lampung dan para OBH yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Cek Pelayanan KTP Bupati Mustafa Sidak Disdukcapil

“Mudah-mudahan ini dengan komitmen Pemprov Lampung menjadi bagian dari pemenuhan terhadap HAM. Hari ini perlu kita apresiasi, bahwa komitmen terus dilakukan Pemprov Lampung dalam pemenuhan HAM terutama hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin terutama dengan hadirnya Pak Bachtiar pada hari ini,” kata Alian.

Bahkan kata Alian, implementasi Perda ini akan menjadikan Provinsi Lampung sebagai tempat penelitian atau wadah pembelajaran bagi Provinsi lain yang belum memiliki Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca Juga :  Wagub Sani: Penyembelihan Hewan dalam Islam Memiliki Tata Cara dan Adab Sesuai Syariat

Kedepan Provinsi lain yang belum ada penyelenggaraan bantuan hukumnya, akan melakukan risetnya ke Provinsi Lampung. Karena secara nasional dari Kementerian Hukum dan HAM RI, baru dua daerah yang dipilih menerapkan Perda ini, yakni Lampung dan Sulawesi Selatan.

“Dengan keseriusan dan komitmen Lampung, ke depan kita akan menjadi wadah atau tempat riset terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (red)