Jelang Disahkan, Perda Tentang Hukum Masyarakat Miskin Dibahas Dalam Workshop

SIDAKPOST.ID, LAMPUNG – Menjelang disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, pihak Pemprov dan kalangan praktisi hukum dari berbagai organisasi bantuan hukum, serta perguruan tinggi membahas Perda tersebut dalam workshop, yang diadakan di Hotel Emersia Bandar Lampung, Jumat (8/12/2017).

Perda ini sendiri akan dibahas di DPRD Lampung pada Senin (11/12/2017). Wakil Gubernur Bachtiar Basri yang aktif mengawal Perda Perubahan ini mengatakan komitmennya agar Perda itu ditindaklanjuti.

“Sampai hari ini saya masih mempunyai komitmen yang tinggi tentang hukum. Dengan adanya Perda ini, jangan hanya dijadikan Perda saja tetapi ada tindak lanjut dari kita semua, bahwa Perda ini gunanya untuk membantu masyarakat miskin yang ini sudah disahkan Pemerintah bersama DPRD untuk kita manfaatkan dengan baik,” ujar Bachtiar.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Salurkan Zakat Konsumtif Sebesar Rp 2,8 Milyar

Menurut Bachtiar, workshop tersebut berguna untuk mematangkan hal-hal yang diperlukan menjelang disahkan pada Sidang Paripurna nantinya.

“Melalui workshop ini, nantinya melahirkan masukan-masukan yang terbaik sehingga nantinya pada senin mendatang dapat menghasilkan yang terbaik. Ini yang harus menjadi catatan kita semua, komitmen itu bukan hanya ucapan saja, komitmen itu bagaimana kita laksanakan apa yang telah diputuskan dan yang terpenting bagi saya, jangan sampai Perda ini tidak berjalan,” kata Bachtiar.

Baca Juga :  Salurkan BLT DD, Ini Pesan Kades Sekumbung Kepada Warga

Bachtiar berharap Perda ini dapat disampaikan ke Kabupaten/Kota agar ditindaklanjuti dan diimplementasikan. Harapannya, dengan dihadiri Perguruan Tinggi se- Provinsi Lampung, para pimpinan wilayah juga bisa melakukan hal yang sama.