Terakhir Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. tujuan pembentukan peraturan daerah ini merupakan pengganti dari peraturan daerah Kota Depok nomor 11 tahun 2008 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kota Depok nomor 4 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan nomor 11 tahun 2008.
Diantaranya tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah agar lebih profesional transparan akuntabel, sehingga dapat dirasakan penyelesaian permasalahan permasalahan yang dihadapi dalam catatan dari fraksi-fraksi terhadap rancangan peraturan daerah.
Diakhir pemaparan Walikota Muhammad Idris mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan masing-masing fraksi DPRD kota Depok dalam pandangan umum. (abr)