Jasa Raharja Tingkatkan CRM Perlindungan Angkutan Umum

Tingkatkan Customer Relationship Managemen Perlindungan Angkutan Umum oleh Jasa Raharja. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi

“Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan oleh penumpang dalam tiket resmi kepada pihak Perusahan Oto Bus merupakan amanah yang harus Jasa Raharja laksanakan sesuai Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964, dimana iuran wajib tersebut dihimpun dan dikelola dananya.

Baca Juga :  Kekerasan Terhadap Anak Perempuan di Jambi Meningkat

“Dana yang terkumpul dari Iuran Wajib adalah dana yang digunakan untuk memberikan Santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan angkutan penumpang umum,” kata Donny.

Memperoleh perlindungan penumpang angkutan umum merupakan hak setiap penumpang kendaraan umum sebagai masyarakat Indonesia. Jasa Raharja merupakan perpanjangan tangan negara dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan penumpang umum baik darat, laut, sungai, danau/penyebrangan dan udara.

Baca Juga :  Babinsa Poniman Yang Terbaik Tetap Jaga Prokes saat Hari Raya Idul Fitri

“Seluruh masyarakat Indonesia yang menggunakan angkutan penumpang umum terjamin oleh Undang-undang No 33 Tahun 1964,” katanya. (bel)