Dijelaskan, santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada bapak Hendra Cipta selaku ahli waris alm. Septhio Armanda. Santunan di serahkan non tunai yakni secara transfer ke rekening ke ayah korban.
“Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor bertabrakan dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, ” jelas Donny.
Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
“Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaraan dan berlalu lintas, berkendara,”tukasnya. (rat)