Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pemotor vs Truk Tangki di Mestong

Jasa Raharja Sampaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Pemotor vs Truk Tangki di Mestong. Foto : sidakpost id/zakaria

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Nanda Wahyudi disampaikan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai tiga hari setelah kecelakaan pada tanggal 3 April 2023 langsung proses transfer rekening kepada ahli waris sah yakni Bapak Ahmad Sobari selaku ayah korban.

Baca Juga :  Asisten I Setda Kerinci Dampingi Sekda Provinsi M.Dianto Membuka TLTD IV

“Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya. (zek)