Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Korban Laka Meninggal Dunia Motor vs Mobil

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Meninggal Dunia Motor vs Mobil. Foto : sidakpost.id/Dok Humas Jasa Raharja Jambi

Santunan meninggal dunia sejumlah Rp 50 korban an. Bajuri di sampaikan oleh Jasa Raharja Jambi non tunai dua hari setelah kecelakaan pada tanggal 24 Maret 2023 langsung proses transfer rekening kepada ahli waris sah yakni Ibu Maisarah selaku isteri.

Baca Juga :  Korban Kecelakaan di Sungai Kerjan Terjamin Jasa Raharja

“Jasa Raharja akan selalu hadir menjalankan amanah dalam melindungi Masyarakat Indonesia menyampaikan hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan,” katanya. (zek)