Jasa Raharja Cabang Jambi melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
Kunjungan jemput bola dilakukan untuk melengkapi dokumen penyelesaiaan santunan meninggal dunia seperti foto copy KTP, kartu keluarga dan kepemilikan rekening,hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor a.n Arifin Masun diterima melalui transfer bank kepada ahli waris Ibu Suwaiyah selaku Isteri korban.
Jasa Raharja senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. (zek)