SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi jaminkan biaya rawatan dan sampaikan hak santunan meninggal dunia korban kecelakaan Nipah Panjang. Santunan meninggal dunia tersampaikan hak kepada ahli waris pada, Selasa (16/5/2023).
Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia saat bertabrakan dengan sepeda motor lainnya di Jalan Delta Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, tiga korban terlibat kecelakaan dua kendaraan motor tersebut terpental, mengalami luka-luka dan dilarikan ke Puskesmas Nipah.
“Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan informasi kecelakan dua kendaraan sepeda motor di Nipah pada kesempatan pertama dari unit Laka Lantas Tanjung Jabung Timur. Kami juga turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia dalam kecelakaan di Nipah Panjang, serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perwatan,” ucap Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi.
Berdasarkan Informasi dan koordinasi oleh Jasa Raharja dengan pihak laka lantas Tanjung Jabung Jambi, kecelakaan bermula pengendara sepeda motor BH 4522 TS An.Arifin Masun melaju dari arah Desa Bunga Tanjung Menuju Pasar dari arah berlawanan pengendara sepeda motor BH 6243 TU An.Silvi Fitriani, dalam posisi tidak stabil/oleng dengan kecepatan tinggi menabrak pengendara sepeda BH 4522 TS yang dikendarai an.Arifin Masun yg berada di lajur sebelah kiri kemudian ke dua pengendara tersebut terpental ke badan jalan .
“Kedua pengendaraan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan An. Arifin Masun dan An. Silvi Fitriani kepada RSUD Raden Mattaher Jambi dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp20 juta, namun korban an. Arifin Masun meninggal dunia dalam perawatan, kami langsung melakukan jemput bolah ke rumah duka,” terang Donny Koesprayitno.