Dikatakan, PT Jasa Raharja selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara program perlindungan dasar kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan, memiliki kewajiban melaksanakan program pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye keselamatan lalu lintas.
“Khususnya dengan berbagai giat kolaborasi bersama mitra terkait salah satunya adalah dengan Speed Bump (polisi tidur) ini. Sehingga potensi dan risiko kecelakaan di jalan raya akibat balap liar dapat dikendalikan dan diminimalkan,”cetusnya. (zek)