Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko Bahas Strategi Kepatuhan Registrasi Ulang Kendaraan

Jasa Raharja Bersama Samsat Bangko Bahas Strategi Kepatuhan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor. Foto : sidakpost.id/bela. Biro Jambi

Dimana agenda razia kendaraan bermotor gabungan kepolisian, UPTD PPD Merangin dan Jasa Raharja Pelaksanaan sosialisasi bersama Tim Pembina Samsat tentang implementasi Pasal 74 UU 22/2009 Pembahasan pembukaan tambahan pos pembantu samsat di wilayah Kabupaten Merangin.

Baca Juga :  Pilkada Bungo, Pasangan SZ-Erick Kembali Dapat Dukungan Parpol

Peningkatan Penggunaan data tunggakan dalam penagihan kepada masyarakat
Rapat TIM Samsat Bangko perpanjangan strategi Action Plan TIM Pembina Samsat Provinsi Jambi.

Peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi melunasi Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sejalan dengan kepatuhan masyarakat dalam registrasi ulang kendaraan yang dimilikinya.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Tinjau Pelaksana Vaksinasi Lansia

“Ayo patuh bayaran pajak dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan registrasi ulang kendaraan bermotor di kantor,” jelasnya. (bel)