Jaga Habitat Kehidupan Sungai, Jangan Menangkap Ikan dengan Diracun

Babinsa Serma Sutiyono pantau kondisi sungai pandan Desa Purwoharjo, dari aktivitas orang tak bertanggung jawab mencari ikan dengan melanggar hukum. Foto : sidakpost.id/Amir. Tebo

SIDAKPOST.ID, TEB0 – Babinsa Serma Sutiyono Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bungo Tebo, mewanti-wanti serta mengingatkan kepada warga binaan untuk tidak meracun ikan di kawasan sungai pandan jalan pringgondani Desa Purwodadi Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Rabu (15/05/2024).

“ Saya selaku Babinsa terus mengingatkan agar warga kalau mencari ikan di area sungai jangan menggunakan insektisida atau racun, potasium maupun strom, ” Imbau Babinsa Serma Sutiyono.

Sebut Serma Sutoyono, tindakan tersebut berakibat merusak habitat kehidupan di Sungai seperti ikan populasinya bisa punah. Apabila peracun ikan terus merajalela dibiarkan maka ikan dan sejenisnya bisa punah, sehingga anak cucu nanti tidak bisa menikmati hasil sungai dimasa mendatang.

Baca Juga :  Polsek VII Koto, Amankan Gelar Natalan Gabungan Tiga Gereja

” Dilarang meracun dan menyetrum ikan di sungai, karena dapat merusak eko sistem dan keseimbangan lingkungan dan habitat kehidupan di Sungai supaya aman dan lestari, ” ujjar Serma Sutiyono.

Baca Juga :  Diskominfo Tebo Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Imbuhnya, jangan ada lagi masyarakat mencari ikan di sungai yang melanggar hukum, jangan membuang sampah kedalam sungai karena bisa menyebabkan banjir dan sungai menjadi kotor dan airnya tidak lancar.

“ Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang perikanan disebutkan Pelaku penangkapan ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara, serta denda sejumlah uang,” pungkasnya. (asa)