Menurutnya, jika SPS benar akan melaporkan kedua media itu ke Polda Riau tentunya media yang dilaporkan tidak akan tinggal diam. Mereka pasti akan membuat “perlawanan”.
“Saya khawatir akan terjadi saling lapor nantinya di Kepolisian. Itu tidak bagus kedepannya. Pengurus pusat SPS harus mengoreksi instrumennya itu lho. Bukan seperti itu caranya,” demikian Kresna Budhi Candra menjelaskan sembari mengatakan kepengurusan IWO Provinsi akan segera dibentuk untuk segera menyikapi sikap yang sudah patut diduga arogan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua SPS Riau Zulmansyah Sekedang dan pengurus mendatangi Polda Riau untuk melaporkan 2 media online.
Ia beranggapan, pemberitaan yang ditulis oleh ke 2 media online itu diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang Undang ITE yang diduga memuat dan menyebarkan berita bohong dan fitnah serta pencemaran nama baik.
“Kami sudah laporkan tadi. Jadi diminta melengkapi laporan secara tertulis,” tambah dia.
Zul menilai, kejadian ini, dapat dijadikan pelajaran bagi seluruh media baik cetak ataupun online, khususnya yang berada dibawah naungan SPS Riau agar selalu mengedepankan prinsip jurnalistik.
“Ini sekaligus menguji apakah benar kedua website tersebut adalah perusahaan pers? Sekaligus menguji apakah kedua website tersebut memiliki standar kompetensi sebagai perusahaan pers karena kedua website ini diduga belum lulus verifikasi Dewan Pers,” jelasnya.
Pemimpin Redaksi media salah satu media online Amponiman Batee, mengaku memiliki bukti untuk memberitakan hal itu.
“Silahkan saja, itu kan hak semua orang untuk melapir. Saya bisa laporkan balik, yang dilaporkan itu apa? Kami memberitakan sesuai data. Itu sumbernya jelas. Jadi kalau mau dilaporkan, ya itu bagus, biar kami lihat nanti siapa yang mengada ada. Kita buktikan siapa yang salah dan benar,” pungkasnya.