BARATA berharap agar seluruh insan hukum Indonesia memberikan edukasi yang baik dan benar kepada publik dan tidak ikut-ikutan memberikan pendapat yang justru memperkeruh suasana, bahwa siapapun tidak dibenarkan memberikan kesimpulan sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Penulis : Saidin Sianipar, SH